Betempat dihotel fave rembang..Desa mengikuti pelatIhan pengelolaan sistem informasi desa (SID).Pelatihan berlangsung 2 haari ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengembangan sistem informasi Camat Rembang Drs.Mutholih, MM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Kabupaten /Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan pembangunan kawasan (pasal 86 ayat 3 UU Desa).Kewajiban ini melekat pada kabupaten /Kota bukan pada pemerintah ditingkat nasional (pusat).Sistem Informasi Desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras ,perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia Sistem informasi Desa mengandalkan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa menyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa.Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi data pembangunan di tingkat desa.