Desa Gegunung Wetan adalah satu diantara 34 Desa / Keluarahan yang secara administrasi merrupakan wilayah yang ada di Kecamatan Rembang.
Seperti diketahui, secara etimologi, istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran.
Menurut H.A.W. Widjaja, pengertian desa merujuk pada kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang istimewa atas pemberdayaan mereka.
Sementara itu, menurut Sutardjo Kartohadikusumo (1953), desa adalah wilayah kesatuan hukum, yang menjadi tempat tinggal suatu masyarakat, yang mana mereka berkuasa untuk menjalankan pemerintahan sendiri.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1, adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditimbulkan oleh berbagai unsur fisiografis yang saling berinteraksi, ditandai dengan hubungan keakraban yang tinggi dimana masyarakatnya mayoritas beraktivitas di sektor agraris dan mereka berhak untuk menjalankan pemerintahan sendiri. Kehidupan masyarakat desa pada umumnya dicirikan oleh kegiatan yang bercorak agraris atau pertanian, di mana aktivitas keseharian masyarakatnya masih dipengaruhi oleh lingkungan alam. Hubungan antar masyarakatnya yakni masih memegang teguh tradisi. Mereka saling mengenal dan memiliki sifat gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. Menurut ahli sosiologi, hubungan seperti ini dikenal dengan nama paguyuban.
Adapun ciri-ciri masyarakat desa yang perlu diketahui sebagai berikut:
- Ketergantungan pada alam atau kehidupan masyarakat yang masih erat dipengaruhi oleh alam, umumnya masih bersifat tradisional.
- Kegiatan ekonomi mayoritas agraris.
- Hubungan masyarakat yang bersifat paguyuban (gemeinschaft).
- Toleransi dan gotong royong masyarakat yang kuat.
- Golongan ketua kampung memegang peranan penting.
- Masih memegang erat norma agama (religious trend).
Klasifikasi Desa Berdasarkan Mata Pencahariannya atau Potensi yang dimiliki, terdiri dari :
.1. Desa Pertanian / Agraris
2. Desa Pantai / Nelayan
3. Desa Industri
4. Desa Barang dan Jasa
maka berdasarkan kriteria tersebut maka Desa Gegunung Wetan adalah Desa Pantai / Nelayan, karena ketergantungannya pada alam yakni laut, sehingga mayoritas masyarakatnya bekerja dengan bergantung pada laut, yakni sebagai nelayan, buruh nelayan, ual beli hasil ikan laut dan sebagainya.
Secara Harfiah, arti kata Gegunung Wetan sulit untuk diketemukan. Karena Gegunung Wetan seolah bentuk dasarnya adalah Gunung. Sementara itu, Desa ini berada di pantai / pesisir. Oleh karena itu, kemudian ada yang berpandangan bahwa asal muasal Desa Gegunung Wetan sudah ada sejak dulu kala bahkan sebelum adanya Kabupaten Rembang, atau bahkan sebelum adanya kota Lasem. Masyarakat kala itu belum menyebut nya sebagai Gunung Lasem melainkan disebutnya dengan Gunung Etan. Istilah Gegunung, awalnya sebenarnya adalah Ger gunung menunjuk pada Pingger / lereng nya gunung, gunung yang dimaksud adalah Lasem. Sehingga sebutan Gegunung Wetan menunjuk pada Tempat dipingger / lereng Gunung Wetan (Gunung Lasem). Masih menurut para sepuh, istilah Desa Gegunung Wetan semenjak dari dulu-dulunya tidak ada sangkut pautnya denga Gegunung Kulon. Dengan kata lain, Gegunung Wetan bukan lah hasil dari pemecahan dengan Gegunung Kulon.
Cerita inilah yang telah menjadi tutur yang secara turun temurun menjadi sebatas ceritera dengan tanpa ada bukti atau catatan sejarah. Benar tidaknya, hanya Allah swt yang maha mengetahui.